Belum Tau Dijual Atau Dikonsumsi Pribadi, 6 Batang Ganja Ditemukan di Rumah  Warga Tembilahan ini

Foto : Tersangka dan Barang Bukti

Loading...

TEMBILAHAN - Rud (39) yang merupakan warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, tidak dapat mengelak, ketika Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, menggerebek rumahnya, Rabu, (15/11/17). Di tempat tersangka tersebut, petugas menemukan 6 batang ganja, yang ditanam dalam pot. Selain tanaman, juga ditemukan kertas papir, yang biasa digunakan melinting atau menggulung daun ganja.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Kepada awak media, AKP Bachtiar mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi yang diterima pihaknya, tentang adanya orang, yang menanam ganja di kediamannya. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari penyelidikan tersebut, diperoleh informasi yang lebih jelas siapa pelakunya dan dimana ganja tersebut ditanam.


Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, tersangka dapat diamankan di rumahnya. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan tanaman ganja sebanyak 6 batang, yang sengaja ditanam di dalam pot.


Saat ini, tersangka dan barang bukti seperti tersebut di atas, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Namun ketika ditanya apakah itu (Ganja, red) untuk Konsumsi Pribadi atau di Jual, Paur Humas Polres Inhil menjawab, "Kasus ini masih dalam pendalaman," imbuhnya (*)

Loading...

 

Laporan : Supriono 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]